Layanan Informasi dan Pengaduan

  1. Pemohon datang langsung untuk mendapatkan Informasi maupun melalui surat, Email,pesan singkat secara elektronik (SMS), telepon maupun media elektronik
  2. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung atau melalui surat, kotak pengaduan, pesan singkat secara elektronik (SMS) Email, LAPOR, SP4N LAPOR; maupun media elektronik
  3. Mengisi Formulir Pengaduan
  4. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Aduan
  5. Melampirkan berkas / bukti-bukti penunjang Pengadua

  1. Pemohon Menyerahkan Formulir Pengaduan Beserta Berkas Pendukung Kepada Petugas Front Office
  2. Berkas Pemohon Yang Belum Lengkap Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi.Setelah Lengkap Selanjutnya Diserahkan Kepada JFT. Analis Kebijakan Dari Bidang Informasi Dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  3. JFT. Analis Kebijakan Dari Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan Melakukan Verifikasi Keabsahan Formulir Pengaduan Beserta Berkas Pendukung. Bila Sudah Sesuai, Berkas Diserahkan Kepada JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. JFT. Analis Kebijakan Dari Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan Mempelajari Pengaduan Dan Merumuskan Solusi Dengan Berkonsultasi Dengan Kabid Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan
  5. JFT. Analis Kebijakan Dari Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan Membuat Dan Mencetak konsep surat,selanjutnya diserahkan kepada JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  6. Kabid Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Layanan Memverifikasi Dan Memaraf Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
  7. Sekretaris Dpmptsp Memverifikasi Dan Memaraf Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
  8. Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
  9. Registrasi/Penomoran Berita Acara Penyelesaian Pengaduan
  10. Berita Acara Penyelesaian Pengaduan Diserahkan Kepada Front Office
  11. Berita Acara Penyelesaian Pengaduan Diserahkan Kepada Pemohon

2 s/d 10 hari kerja (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Pengaduan

1. Disampaikan secara langsung (melalui telepon, Formulir pengaduan, konsultasi langsung) maupun secara tidak langsung (melalui Surat, SMS,Kotak Pengaduan, Email, LAPOR, dan SP4N LAPOR);

2.   Petugas Front Office menerima pengaduan dan mencatat ke dalam Buku Register Pengaduan;

3.       JFT.Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mengkaji permasalahan pengaduan dan mengumpulkan bahan pendukung untuk membuat jawaban pengaduan;

4.       Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menganalisis hasil kajian aduan dan mengkooordinasikandengan unsur terkait (internal/eksternal DPMPTSP);

5.      JFT. Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan membuat draft jawaban pengaduan;

6.  Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan memeriksa dan memaraf draft jawaban pengaduan;

7.       Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Jawaban Pengaduan:

  8.        Petugas Front Office menyerahkan Surat Jawaban Pengaduan kepada Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan"