Pelayanan Hemodialisa

  1. Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Kartu Keluarga Pasien dengan JKN KIS / BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat syarat sebagai berikut : A. Peserta JKN KIS / BPJS 1 . JKN KIS /BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS / BPJS Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas / dokter keluarga 3. Traveling 4. FC KTP 5. FC Kartu Keluarga 6. Kartu Berobat JKN KIS/BPJS NON PBI (Askes,Perusahaan,mandiri, ASABRI) 1.Kartu JKN KIS/BPJS (Askes,Perusahaan,Mandiri, ASABRI) 2.Surat rujukan dari puskesmas /Dokter keluarga 3.FC KTP 4.FC KARTU KELUARGA 5. Traveling B. Pasien Umum 1. Kartu berobat 2. Traveling

  1. 1. PASIEN BARU DARI UNIT GAWAT DARURAT (UGD) a. Dokter UGD mengkonsultasikan pasien tersebut ke Dokter Pelaksana HD/Sp.PD yang menjadi konsulen UGD b. Dokter UGD / Sp.PD konsulen UGD menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berubungan dengan Hemodialisis c. Sp.PD konsulen UGD menjawab konsulan dilembar konsul d. Petugas UGD melakukan pemeriksaan Laboratorium Screening HD (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi tranfusi intra HD e. Perawat / Dokter jaga UGD menghubungi Unit Hemodialisis Konfirmasi jadwal HD pasien baru f. Perawat UGD mengantar pasien ke Unit Hemodialisis setelah mendapat panggilan dari unit Hemodialisis g. Perawat Hemodialisis menyambut pasien tersebut dengan senyum ramah, memperkenalkan dirinya, menyapa h. Pasien dengan namanya, memperkenalkan perawat perawat dan dokter pelaksana Hemodialisis i. Menerima dokumen rekam medik pasien, mengecek terhadap Informed consent ( surat izin tindakan) dan vaskuler akses. j. Melakukan pelayanan sesuai flow chart Unit Hemodialisis k. Observasi tanda-tanda vital dan keluhan pasien l. Mendokumentasikan m. Kolaborasi dengan Dokter Pelaksana/Sp.PD Penanggung Jawab Unit Hemodialisis tentang program HD yang akan dilaksanankan n. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tata tertib yang berlaku di RS, khususnya di Unit Hemodialisis 2. PASIEN BARU DARI POLIKLINIK a. Dokter Poliklinik mengkonsultasikan ke Dokter Pelaksana HD/ Dr. Sp.PD Penanggung jawab HD b. Dokter pelaksana HD/ Sp.PD penanggung jawab Unit Hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Hemodialisa c. Dokter Pelaksana HD/ Sp.PD penanggung jawab HD menjawab konsulan di lembar konsul d. Petugas Poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium Screaning HD ( Hbs Ag, HCV dan HIV) memesan darah bila ada instruksi tranfusi intra HD e. Perawat Poliklinik menghubungi Unit Hemodialisa Konfirmasi Jadwal HD pasien baruf.Perawat poliklinik mengantar pasien ke Unit Hemodialisa sesuai jadwal yang disepakati. f. Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pasien baru dari UGD ( point g -n) 3. PASIEN BARU DARI RAWAT INAP a. Dokter ruangan / penanggung jawab pasien tersebut mengkonsultasikan ke Sp.PD penanggung jawab HD/ Dokter pelaksana HD (menulis dilembar konsul) b. Dokter pelaksana HD/Sp.PD penanggung jawab HD menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan hemodialisa c. Sp.PD penanggung jawab HD menjawab konsul di lembar konsul. d. Perawat rawat inap melakukan pemeriksaan Laboratorium Screaning HD (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada intruksi tranfusi HD e. Perawat rawat inap menghubungi Unit Hemodialisa Konfirmasi jadwal pasien HD baru f. Perawat ruangan mengantar pasien ke unit Hemodialisa sesuai jadwal yang disepakati.Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pasien baru dari UGD ( Point g-n)

4,5 jam

  1. Umum : Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD. Sawrrigading  Palopo
  2. JKN : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan Hemodialisa/cuci darah, transfusi darah

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas             :    Petugas Terkait / Petugas Humas
  2. Telepon              :   (0471) 3312133
  3. Website              :   https//rsudswg.palopokota.go.id
  4. Email               :    rsudswg@gmail.com  

Kotak Saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"