pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada). Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS/Kartu Askes , Kartu Identitas /kartu Keluarga Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS). Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Pengantar Rawat Inap , Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada). Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS/Kartu Askes , Kartu Identitas /kartu Keluarga Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS). Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Pengantar Rawat Inap , Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

24 Jam

  1. Umum : Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD. Sawrrigading  Palopo
  2. JKN : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

 

Pelayanan Kegawatdaruratan : • Pelayanan Pasien True Emergencu dan False Emergency • Pelayanan Rujukan Pasien

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut
dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas : Petugas Terkait / Petugas Instalasi PKRS
    dan Humas
  2.  Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
  3. Email : rsu.swg @gmail.com
  4. Website RSUD Saweigading rudswg.palopokota.go.id
  5. Link LAPOR SP4N!
  6. Nomor Tlp sms, WA

082195610176

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Gawat Darurat"