Poliklinik / Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : - Kartu Berobat (bila belum punya mengisi formulir data pasien baru). Pasien BPJS : - Pasien Baru : Kartu JKN asli, Fotocopy Kartu Keluarga, dan rujukan. - Pasien Kontrol : Kartu Berobat, kartu JKN asli dan foto copy, Fotocopy Kartu Keluarga dan surat kontrol. Pasien Jasaraharja : - Kartu Berobat dan surat jaminan jasa raharja. Pasien Klinik VCT : - Perlakuan Khusus Bisa Datang Langsung Tanpa Antrian Di Loket 2 - Pendaftaran khusus melalui SMS/ WA nomor: • Maryam, S.Kep, Ns. : 085255102998 Pasien Poliklinik Paru: - Perlakuan Khusus Bisa Datang Langsung Tanpa Antrian Di Loket 2 - Pendaftaran khusus melalui SMS/ WA nomor: •daftar online. : 085255102998

  1. 1. Pendaftaran : a. Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor an antrian pendaftaran. b. Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran. 2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses : a. Pembuatan nomor antrian poliklinik b. Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS). c. Untuk Pasien Jasa Raharja dan asuransi lain setelah dari loket pendaftaran kemudian menuju ruang penjaminan untuk verifikasi berkas dan pembuatan jaminan. 3. Pasien menuju a. Klinik yang dituju - Pasien diperiksa oleh dokter. - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lainlain). - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. b. Pemeriksaan penunjang - Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Sawerigading adalah atas permintaan sendiri pasien (khusus pasien umum) - Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Sawerigading untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS) - Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang / rawat inap / rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum. 4. Pengambilan Obat : a. Pasien BPJS/ Jasa Raharja : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat. 5. Pasien Selesai Pelayanan : a. Pulang / rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I / rujuk ke RS yang lebih tinggi.

hari kerja senin s/d sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 1400

Sesuai Peraturan Walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

Pasien BPJS    :  Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

Asuransi lain    :  Dibayar oleh asuransi sesuai MOU

1. Klinik Spesialis Penyakit Dalam 2. Klinik Spesialis Bedah Umum 3. Klinik Spesialis Bedah Saraf 4. Klinik Spesialis Kebidanan & Kandungan (Obsgyn) 5. Klinik Spesialis Anak 6. Klinik Spesialis Orthopedi 7. Klinik Spesialis Syaraf 8. Klinik Spesialis THT 9. Klinik Spesialis Mata 10. Klinik Spesialis Jiwa 11. Klinik Spesialis Jantung 12. Klinik Spesialis Paru 13. Klinik Spesialis Bedah Onkologi 14. Klinik Spesialis Gigi dan Mulut 15. Klinik Medical Check Up 16. Klinik Spesialis Kulit dan Kelamin 17. Klinik VCT 18. Klinik TB DOTS 19. Klinik NAPZA 20. Klinik Psikologi 21. Klinik Geriatri 22. Klinik Konsultasi Gizi 23. Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas           :    Petugas Terkait / Petugas Humas
  2. Telepon          :   (0471) 3312133
  3. SMS Centre    :  085333222400
  4. Website          :   https//rsudswg.palopokota.go.id
  5. Email               :  rsudswg@gmail.com  
  6. Kotak Saran yang tersedia.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik / Rawat Jalan"