Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Rujukan Internal dari DPJP
  2. Form Program Rehabilitasi Medik
  3. SKDP dari Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

  1. Mengambil Nomor Antrian di Loket Administrasi (Bagi Pasien Umum)
  2. Konfirmasi Tujuan Berobat (Bagi Pasien Umum)
  3. Menunggu Pemberian Tindakan dan Pemeriksaan (Bagi Pasien Umum)
  4. Pemberian dan Menggandakan Program Jadwal Tindakan (Bagi Pasien Umum)
  5. Pemberian Tindakan dan Pemeriksaan (Bagi Pasien Umum)
  6. Melakukan Pembayaran di kasir dan pulang (Bagi Pasien Umum)
  7. Pasien Melakukan Fingerprint (Bagi Pasien BPJS)
  8. Pasien mendapat pemeriksaan oleh dokter KFR melalui rujukan internal DPJP lain
  9. Pemberian program jadwal tindakan
  10. Pasien Pulang
  11. Kunjungan Kedua dan Seterusnya Pasien melakukan fingerprint
  12. Pasien datang ke loket administrasi instalasi rehabilitasi medik dengan menyerahkan berkas rujukan internal DPJP, program jadwal tindakan dan SKDP dari spesialis KFR
  13. Mengambil nomor antrian
  14. Menunggu pemeriksaan
  15. Pemeriksaan dan tindakan (Fisioterapis / Psikolog Klinis)
  16. Pasien pulang
  17. Selanjutnya pasien melakukan prosedur yang sama (poin 1-4) untuk jadwal kunjungan berikutnya

60 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017

JKN : Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Psikologi Klinik

  • Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  • Telp : 0541 - 661015 (Customer Care : 1112)
  • SMS : 0811 5818 977
  • Kotak saran
  • Unit Pelayanan Pelanggan
  • Pengaduan secara Online/Website : Speak Up
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"