Surat PENGANTAR PENGAJUAN KREDIT/PINJAMAN BANK

  1. a. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. b. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. c. Surat Keterangan Usaha

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
  3. 3. Pembuatan surat pengantar Pengajuan Kredit / Pinjaman Bank
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. 5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar Pengajuan Kredit / Pinjaman Bank kepada Lurah
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar Pengajuan Kredit / Pinjaman Bank.
  7. 7. Surat Pengantar Pengajuan Kredit / Pinjaman Bank diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. 8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank

SMS ke 1708

web.pelutan.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat PENGANTAR PENGAJUAN KREDIT/PINJAMAN BANK"

Pelaksana

yahya

admin