Pelayanan Poliklinik Perjanjian

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Karyawan Perusahaan / Pengantar Berobat Karyawan Perusahaan (Bagi yang telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit)
  3. Surat Rujukan dari Faskes / Dokter Praktik

  1. Pasien / Keluarga melakukan pendaftaran dibagian resepsionis (melalui telepon / whatsapp / datang langsung)
  2. Petugas memasukkan data (Bagi pasien baru) dan menanyakan keluhan pasien serta dokter yang akan dituju
  3. Petugas menghubungi dokter untuk kesediaan melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan general consent dan melapor ke perawat
  5. Perawat melakukan asesmen kepada pasien
  6. dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
  7. Perawat melakukan pemeriksaan penunjang sesuai instruksi dokter (bila diperlukan)
  8. Petugas apotek memberikan edukasi dan penyerahan obat kepada pasien/keluarga
  9. Pasien / keluarga melakukan pembayaran di resepsionis

Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran kurang lebih dari 60 menit sebelum ke rumah sakit

Sesuai peraturan bupati kutai kartanegara nomor 60 Tahun 2017

Pelayanan Klinik Perjanjian

  • email : rsudamparikesit@yahoo.com
  • Telp : 0541 - 661015 (Customer Care : 1112)
  • SMS : 08115818977
  • Kotak Saran
  • Unit Pelayanan Pelanggan
  • Pengaduan secara Online/Website : Speak Up 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Perjanjian"