Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana terdampak bencana

  1. 1. Menerima Laporan Lisan/Tertulis tentang kejadian kebencanaan yang dilampirkan dengan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana;
  2. 2. Akses pemanfaatan Catatan Sipil (Akte, KTP, KK dst) dalam Penanggulangan Bencana

  1. 1. Masyarakat terdampak kejadian bencana melaporkan kejadian bencana secara hirarki/berjenjang;
  2. 2. Seksi Rehabiltasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana menerima dan menganalisa permohonan;
  3. 3. Apabila berkas administrasi pemohon lengkap maka proses pelayanan pasca bencana akan segera di tindak lanjuti;
  4. 4. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur kepada masyarakat terdampak

Waktu penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana terdampak bencana 1 (satu) bulan

Tidak dipungut biaya / gratis

Rehabiltasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana terdampak bencana

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Twitter   : @bpbdpemalang

Email:bpbd_pemalang@yahoo.co.id

TELP : (0284) 323029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store