Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian/Riset

  1. Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan pada instansi pemohon;
  2. Photo copy KTP peneliti perorangan/kelompoak (ketua tim);
  3. Photo copy proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia;
  4. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  6. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Foto copy akta perusahaan untuk yang berbadan hukum;
  8. BPJS Ketenagakerjaan
  9. BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik http://sicantikkui.layanan.go.id;
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline
  3. Proses verifikasi dan Ientifikasi Perizinan oleh Bidang Pelayanan
  4. Penerbitan dan Penandatanganan izin.

Surat berlaku selama 1 (satu ) Tahun dan setiap Tahun dilakukan perpanjangan

Batas waktu penyelesaian izin paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian/Riset Baru,Izin Penelitian/Riset Perpanjangan

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280072645
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian/Riset"