Surat berlaku selama 1 (satu ) Tahun dan setiap Tahun dilakukan perpanjangan
Batas waktu penyelesaian izin paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB
Tidak dipungut biaya
Izin Penelitian/Riset Baru,Izin Penelitian/Riset Perpanjangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store