Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh RT/RW setempat
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga di sekitar lokasi yang menyetujui aktivitas usaha
  5. Sketsa lokasi dan foto tempat usaha
  6. Fotokopi sertifikat tanah tempat usaha
  7. Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  8. Surat Perjanjian Sewa/Penumpangan (bila lokasi tempat usaha bukan milik sendiri)

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Petugas mengesahkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan yang telah disahkan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"