Pelayanan Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

  1. Surat Pernyataan Kelahiran, dengan meterai Rp 6.000,- dan diketahui oleh RT/RW (untuk pelaporan kelahiran)
  2. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris, dengan meterai Rp 6.000,- dan diketahui RT/RW (untuk pelaporan kematian)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua atau Pelapor (untuk pelaporan kelahiran)
  4. Fotokopi KTP salah satu Ahli Waris dan 2 orang Saksi dari pihak keluarga / non keluarga (untuk pelaporan kematian)

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blangko Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  3. Petugas mengesahkan Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah disahkan dan diregistrasi

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Kantor Lurah Batulayang

  Alamat                : Jl. Khatulistiwa Km 4.5 - Pontianak 78244

  Telepon              : (0561)-887080

  e-mail                  : batulayang.ptk.utara@gmail.com

  Call Center         : (0561)-8181771

SP4N-LAPOR!

  Website              : http://lapor.go.id

  SMS                     : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)"