Surat izin usaha perdagangan (IUP) mikro dan kecil

  1. Surat permohonan Izin
  2. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu terkait lokasi usaha
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akta pendirian usaha bagi badan usaha
  6. Fotocopy status kepemilikan tanah lokasi usaha

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kecamatan
  2. Dilayani oleh Petugas Informasi
  3. Dilayani oleh Petugas Loket/Berkas
  4. Diverivikasi/validasi oleh koordinator Pelayanan
  5. Diketik Oleh Operator Komputer
  6. Di Paraf oleh Kasie Pelayanan
  7. Di Paraf oleh Sekcam
  8. Ditanda Tangani oleh Camat
  9. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Sesuai dengan lokasi tanah dan bangunan

Formulir Surat izin usaha perdagangan (IUP) mikro dan kecil

1. Email : manyakpayed@acehtamiangkab.go.id
2. Website : https://manyakpayed.acehtamiangkab.go.id
3. Kotak Saran
4. Petugas Informasi dan Pengaduan
5. HP. 0852 6098 4350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha perdagangan (IUP) mikro dan kecil"