Pelayanan Transfusi Darah

  1. Surat permintaan darah dari dokter

  1. Permintaan darah dari dokter
  2. Inform Concern
  3. Petugas ruangan mengantar sampel darah pasien dan formulir permintaan darah ke BDRS
  4. Pemeriksaan uji cocok serasi antara pasien dan donor
  5. Darah cocok
  6. Transfusi Darah

60 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
  2. Pasien BPJS: Tidak dikenakan biaya
  3. Pembiayaan Asuransi Lain/MoU : Sesuai dengan Perjanjian/MoU

Pelayanan Transfusi Darah

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"