Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. Kartu BPJS
  2. Surat Pengantar Dokter
  3. Kartu Berobat

  1. 1. PASIEN RAWAT JALAN a. Pasien membawa surat pengantar dari dokter b. Pasien melapor kepada petugas ruang Rehabilitasi Medis untuk diregistrasi c. Pemeriksaan dan Assesment oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis d. Bila ditemukan tanda-tanda kontra indikasi, maka dirujuk ke dokter yang sesuai e. Bila tidak ditemukan tanda-tanda kontra indikasi dilanjutkan tindakan Fisioterapi, Okupasi Terapi, atau Terapi Wicara f. Khusus pasien umum setelah dilakukan tindakan melakukan pembayaran di kasir g. Pasien pulang
  2. 2. PASIEN RAWAT INAP a. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di ruangan membuat surat permintaan tindakan rehabilitasi medis b. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis melakukan assement c. Fisioterapis membawa blangko assesment yang sudah diisi Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis ke ruang rawat inap d. Fisioterapis melayani pasien sesuai dengan kompetensinya e. Fisioterapis mengevaluasi/reassesment pasien serta mendokumentasikan f. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis menetapkan stop/lanjut pelayanan fisioterapi setelah 3 kali tindakan

  1. Treatmen fisioterapi     :   30 menit
  2. Okupasi Terapi            :   30 menit
  3. Terapi wicara        :         30 menit.

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
  2. Pasien BPJS: Tidak dikenakan biaya
  3. Pembiayaan Asuransi Lain/MoU : Sesuai dengan Perjanjian/MoU

Pelayanan Rehabilitasi Medis

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medis"