Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: Kartu berobat (bila belum punya menyertakan kartu Identitas Diri dan mengisi Formulir data pasien baru)
  2. Pasien BPJS (JKN-KIS) Kesehatan: a. Pasien Baru (Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS (JKN-KIS) Asli, Asli Surat Rujukan Online, Kartu Identitas Diri, Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit ) b. Pasien Kontrol (Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS (JKN-KIS) Asli, Asli Surat Rujukan Online, Surat Perintah Kontrol, Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit)

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 3 s.d.5 )

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
  2. Pasien BPJS: Tidak dikenakan biaya
  3. Pembiayaan Asuransi Lain/MoU : Sesuai dengan Perjanjian/MoU

Pelayanan Rawat Jalan : Penyakit Dalam, Bedah, Anak, Kebidanan dan Kandungan, Paru, Saraf, Penyakit Kulit Kelamin, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Gigi & Mulut, VCT, TB DOTS, NAPZA, Konsultasi Gizi

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"