Pelayanan Ijin Keramaian

  1. 1. Foto copy KTP pemohon
  2. 2. Membawa buku register ijin keramaian desa

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan (disertakan KTP/KK)
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi, operator di loket layanan
  3. Surat/berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi dokumen
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Ijin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Proppo

Alamat : Jl. Raya Proppo No. 9  Proppo

Telp : (0324) 325064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Keramaian"