Pelayanan Administrasi Legalisasi Dokumen

  1. Fotocopy berkas yang akan di legalisir (Ijazah, SK, Dll)
  2. Menunjukan berkas asli

  1. Pemohon datang langsung kebagian Pelayanan publik untuk menyampaikan berkas.
  2. Petugas pelayanan publik memberikan informasi terkait pengajuan berkas dan memeriksa awal kelengkapan berkas
  3. Pemohon mengambil hasil legalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legaliasir Dokumen

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : -(0561) 733600

5) Faximile : -(0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Legalisasi Dokumen"