Surat Keterangan Pindah Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten

  1. 1. Surat keterangan pindah dari Desa;
  2. 2. KTP asli bagi yang pindah;
  3. 3. KK asli bagi yang pindah;
  4. 4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
  5. 5. Fotocopy Surat Nikah sebanyak 5 lembar

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap; ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten "