Pelayanan Pasien Tidak Mampu

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas
  2. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
  3. Fotocopy KTP/ Kartu Keluarga

  1. Pasien/keluarga mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Pasien mendapatkan pelayanan di Instalasi Rawat Jalan, IGD atau Rawat Inap
  3. Keluarga/pasien melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, KTP atau KK seterusnya mengajukan permohonan keringanan biaya ke Manager Pelayanan Pasien (MPP) Rumah Sakit yang selanjutnya akan meneruskan permohonan tersebut ke pihak manajemen Rumah Sakit
  4. Pasien tetap mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya
  5. Keringanan biaya yang diberikan setelah mendapatkan total rincian biaya di akhir perawatan
  6. Keringanan yang diberikan sesuai kesepakatan antara pihak keluarga atau pemohon dengan Manajemen Rumah Sakit
  7. Pasien diperbolehkan pulang/pulang atas permintaan sendiri, dirujuk atau meninggal

Maksimal 3 x 24 Jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012

Pelayanan Pasien Miskin Rawat Jalan, IGD atau Rawat Inap

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Tidak Mampu"