Pelayanan Administrasi Kenaikan Pangkat Pegawai

  1. Fc. SK CPNS
  2. Fc. SK PNS
  3. Fc. SK Pangkat Terakhir
  4. Fc. SKP 2 tahun terakhir
  5. Fc. Karpeg
  6. SK PAK dan DUPAK bagi tenaga fungsional tertentu
  7. Fc. Ijazah Terakhir
  8. Fc. SK Jabatan Fungsional
  9. Fc. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian/Dinas

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan
  2. Diserahkan kepada petugas administrasi kepegawaian
  3. Verifikasi dokumen
  4. Membuat surat pengantar ke BKPSDM
  5. Menyerahkan berkas usulan kenaikan pangkat ke BKPSDM
  6. Proses Penerbitan SK Kenaikan Pangkat oleh BKPSDM
  7. Petugas Administrasi Kepegawaian mengambil SK kenaikan pangkat
  8. Petugas Administrasi Kepegawaian menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS

4 - 6 bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kenaikan Pangkat Pegawai"