Surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK)

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat izin lingkungan ( bila diperlukan )
  6. Foto Usaha
  7. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  8. Bukti pelunasan retribusi sampah
  9. Materai 6.000 sebanyak 2 lembar
  10. PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kecamatan
  2. Dilayani oleh Petugas Informasi
  3. Dilayani oleh Petugas Loket/Berkas
  4. Diverivikasi/validasi oleh koordinator Pelayanan
  5. Diketik Oleh Operator Komputer
  6. Di Paraf oleh Kasie Pelayanan
  7. Di Paraf oleh Sekcam
  8. Ditanda Tangani oleh Camat
  9. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Sesuai dengan peraturan yang berlaku

Formulir Surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK)

1. Email : manyakpayed@acehtamiangkab.go.id
2. Website : https://manyakpayed.acehtamiangkab.go.id
3. Kotak Saran
4. Petugas Informasi dan Pengaduan
5. HP. 0852 6098 4350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK)"