Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian / Sanggar Seni

  1. 1. Fotocopy KTP;
  2. 2. Surat Pengantar dari Desa;
  3. 3. Fotocopy Izin Gangguan ( HO );
  4. 4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
  5. 5. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu.

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap; ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendas Pendirian Kelompok Seni / Sanggar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian / Sanggar Seni"