Izin Usaha Veteriner

  1. 1. Membuat Surat Permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi NPWP
  4. 4. Pas photo warna uk. 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. 5. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  6. 6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi paramedic veteriner
  7. 7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedic veteriner

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas administrasi
  2. Kemudian Pemohon melakukan pendaftaran berkas
  3. Setelah berkas memenuhi syarat kemudian berkas tersebut diterima untuk diverifikasi
  4. Kemudian dibuatkan SK Izin
  5. SK Izin tersebut harus paraf koordinasi agar ditandatangani oleh pimpinan DPMPPTSP Lamsel
  6. Kemudian SK Izin yang telah ditandatangani dapat diambil oleh pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN USAHA VETERINER (SIVET)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Veteriner"