Pelayanan KTP-el

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan (disertakan KTP/KK)
  2. Verifikasi berkas persyaratan dan registrasi oleh petugas operator di loket layanan
  3. Surat/berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk ditandatangani apabila Camat tidak ada
  5. Surat/berkas diajukankan kpd Kasi/Kasubbag untuk ditandatangani apabila Camat/Sekcam tidak ada
  6. Surat/berkas direkapdan disetor ke kantor Capil oleh Petugas
  7. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk { KTP }

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Proppo

Alamat : Jl. Raya Proppo No. 9  Proppo

Telp : (0324) 325064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el"