Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy Lunas PBB ( 1 x )
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari BIDAN / RS ( 3 x )
  4. Fotocopy E-KTP Ayah dan Ibu ( 3 x )
  5. Fotocopy KK ( 3 x )
  6. Fotocopy Surat Nikah ( 3 x )

  1. Mengisi Formulir Kelahiran dari Kelurahan
  2. Bila bukan anak pertama, disertakan Akte Kelahiran Kakak diatasnya
  3. Lalu berkas asli No. 3 – 8 dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang Selatan untuk diproses.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"