- Surat Berlaku Selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
- Batas waktu penyelesaian izin paling lama 3 (Tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jam Layanan
Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIBtidak dikenakan Biaya
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi ( SIPTGz)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store