Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B

  1. Master Plan
  2. Detail Engineering Design
  3. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  4. Fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  5. Izin HO
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. DPMPTSP Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Menyampaikan Rekomendasi ke DPMPTSP

Administrasi : Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung

selama 2 hari.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : (0561) 733600

5) Faximile : (0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B"