Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Foto Copy KTP;
  2. 2. Foto Copy izin Gangguan ( HO );
  3. 3. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu.

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap; ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Izin Salon Kecantikan. 2. Izin Rumah Makan dengan luas sampai 40 m2 dengan Bangunan permanen. 3. Usaha Gelanggang Ketangkasan. 4. Usaha Atraksi Wisata.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"