- Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun
- Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap
- Jam Layanan
Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIBSurat Izin radiografer
a. Kotak Pengaduan
b. ruangan pengaduan
c. No. tlp petugas pengaduan 082280072645
d. Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 di SP4N-LAPOR!
e. Email OPD
f. Alamat OPD
g. Mesin IKM Survey kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store