Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. 1. Surat Pernyataan waris yang telah ditanda tangani oleh para ahli waris dan Kepala Desa bermaterai 6000
  2. 2. Surat Tanah { Sertifikat , Akta Tanah/Leter c}
  3. 3. Asli dan Foto Copy KTP para pihak
  4. 4. Asli dan Foto copy KK
  5. 5. Fotocopy SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir .

  1. Menerima permohonan Rekomendasi
  2. Verifikasi berkas
  3. memberi paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi Faktual Berkas
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan oleh camat
  5. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

-

Dokumen Surat Keterangan pernyataan Ahli Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :Kotak Pengaduan

Alamat : Jl. Raya Pamekasan-Sumenep No. 56

Telp : (0324) 326313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"