Pelayanan Kereta Jenazah

  1. Pasien yang meninggal di rumah sakit
  2. Kartu identitas / KTP

  1. Ada permintaan keluarga pasien
  2. Petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya penggunaan kereta jenazah
  3. Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitansi
  4. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan jenazah serta menghubungi sopir kereta jenazah
  5. Sopir kereta jenazah mengantar jenazah ke tempat tujuan

24 Jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012

Pelayanan Kereta Jenazah

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kereta Jenazah"