Pelayanan Akte Kelahiran

  1. 1. Mengisi formuir ( F2.02 ) yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KTP dan (Surat Nikah Orang tua untuk yang baru lahir)
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK )
  4. 4. Asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong persalinan
  5. 5. Foto copy KTP 2 orang saksi, pelapor dan 2 orang saksi tanda tangan pada Register Akte Kelahiran
  6. 6. Foto Copy Ijazah Terakhir
  7. 7. Formulir pengantar dari Kecamatan

  1. Menerima permohonan Rekomendasi
  2. Verifikasi berkas
  3. memberi paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Verifikasi Faktual Berkas
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Paraf oleh Kasi Pemerintahan
  5. Proses pembuatan di Dispendukcapil
  6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

-

Dokumen Rekomendasi Register Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan : Kotak Pengaduan

Alamat : Jl. Raya Pamekasan-Sumenep No. 56

Telp : (0324) 326313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"