Penanganan Pengungsi

  1. Surat permohonan peminjaman tenda dari organisasi terkait

  1. Setelah BPBD menerima surat permohonan peminjaman tenda, BPBD akan memproses permohonan tersebut 2. Apabila permintaan tersebut urgent maka pada hari itu langsung dikirim ke lokasi, namun jika dirasa urgensinya kurang maka akan dipertimbangkan

Cek kondisi lapangan apabila dibutuhkan segera, tenda pengungsi langsung dikirim ke lokasi. 

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengungsi BPBD Kab. Semarang

1. Pengiriman surat ke BPBD

2. Pengaduan email : bpbd.kabsemarang@gmail.com

3. Datang langsung ke kantor: Jl. Ki Sarino Mangunpranoto no 55 Ungaran, Tlp - Fax (024) 6922400 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengungsi"