Pelayanan Surat Keterangan Dokter

  1. KTP
  2. Kartu Berobat

  1. Pasien Mendaftar di loket Pendaftaran/Rekam Medis
  2. Petugas Pendaftaran/rekam medis memproses
  3. Petugas Pendaftaran/rekam medis memproses
  4. Pasien Membayar retribusi jasa pelayanan di loket kasir
  5. Petugas kasir memberikan bukti pembayaran retribusi
  6. Pasien menunjukkan bukti pembayaran ke Petugas pendaftaran/ Rekam medis
  7. Petugas Pendaftaran/rekam medis memproses pembuatan surat

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012

Surat Keterangan Dokter

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dokter"