Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Fotokopi/scan KTP Pemohon
  3. Fotokopi/scan surat bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan/surat persetujuan pemilik tanah dan pemohon dalam hal pemohon yang mendirikan bangunan di lahan bukan miliknya
  4. Fotokopi/scan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan (SPPT dan STTS)
  5. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  6. Izin lokasi atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan untuk bangunan usaha
  7. Surat persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan (bagi pemohon yang mendirikan bangunan kurang dari 2 (dua) meter dari batas tanah miliknya)
  8. Surat pernyataan bersedia dibongkar dalam hal bangunan didirikan di atas tanah sempadan
  9. Soil test/zondir (khusus untuk bangunan tidak sederhana)
  10. Gambar sket situasi yang jelas sekitar lokasi pendirian bangunan
  11. Gambar bangunan, meliputi: - Lay out bangunan; - Denah; - Tampak; - Potongan jalan ke bangunan;
  12. Perhitungan konstruksi (khusus untuk bangunan dua lantai atau lebih)
  13. Rancangan anggaran dan biaya (khusus untuk bangunan bukan gedung)
  14. IMB Balik Nama a. Formulir permohonan; b. Fotokopi ktp pemohon; c. Fotokopi tanda bukti lunas pbb tahun berjalan (sppt dan stts); d. IMB Asli.

  1. Pemohon mengakses aplikasi simbg dengan alamat rembang.simbg.pu.go.id, melakukan: a. Pendaftaran; b. Pelengkapan dokumen
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari kerja untuk bangunan sederhana dan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja untuk bangunan tidak sederhana sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas DPKP serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi IMB
  5. Pemohon menerima naskah IMB/notifikasi pemenuhan komitmen

9 (sembilan) hari kerja untuk bangunan sederhana dan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja untuk bangunan tidak sederhana, sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secaralengkap dan benar

Rumus sesuai :

Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu

Retribusi IMB:

Luas Bangunan  x Indek Terintegritas  x Tahun/Waktu x Rp. HSBG = Rp. Retribusi

Untuk Rumah Tinggal Rata Rata biaya Rp. 200.000,-

Untuk Usaha Rata Rata Biaya tergantung Perhitungan Luasan

Ket.

HSBG : Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung

Izin Mendirikan Bangunan dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan"