9 (sembilan) hari kerja untuk bangunan sederhana dan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja untuk bangunan tidak sederhana, sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secaralengkap dan benar
Rumus sesuai :
Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
Retribusi IMB:
Luas Bangunan x Indek Terintegritas x Tahun/Waktu x Rp. HSBG = Rp. Retribusi
Untuk Rumah Tinggal Rata Rata biaya Rp. 200.000,-
Untuk Usaha Rata Rata Biaya tergantung Perhitungan Luasan
Ket.
HSBG : Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung
Izin Mendirikan Bangunan dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen
Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store