Pelayanan Radiologi

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan

  1. Pasien datang dari Poli Rawat Jalan, IGD atau Ruang Perawatan dengan membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari Dokter.
  2. Bagi Pasien : - BPJS : Langsung menuju Ruang Radiologi - Umum Rawat Jalan : Melakukan pembayaran ke Kasir, kemudian menuju Ruang Radiologi
  3. Menunggu panggilan antrian jika ada antrian.
  4. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan
  5. Petugas memberikan dan atau Pasien mengambil hasil pemeriksaan yang sudah selesai
  6. Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan kepada dokter atau ke Ruang Perawatan

  1. Pemeriksaan X-Ray Non Kontras 30 Menit
  2. Pemeriksaan X-Ray Dengan Kontras ≤ 90 Menit
  3. Pemeriksaan USG 30 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
  2. Pasien BPJS: Tidak dikenakan biaya
  3. Pembiayaan Asuransi Lain/MoU : Sesuai dengan Perjanjian/MoU

Layanan Pemeriksaan X-Ray dengan Kontras dan Non Kontras, Layanan Pemeriksaan USG

Email : rs_rubini@yahoo.com

Telepon : 0561-691981

Website : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933

Website pengaduan: http://rsudrubini.com/rsrubini.mempawahkab.go.id/index.php/contact-us/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"