Standar Pelayanan Izin Praktek Apoteker

  1. Surat Permohonan izin praktek Apoteker bermaterai Rp.10.000
  2. Photo copy KTP pemohon;
  3. Photo copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  4. Photo copy Ijazah dan dilegalisir;
  5. Sura Keterangan berbadan sehat;
  6. Pas photo warna terbaru 3x4 = 3 lembar;
  7. Photo copy NPWP
  8. Photo Copy BPJS kesehatan
  9. Photo Copy BPJS ketenagakerjaan
  10. Surat rekomendasi Organisasi Profesi;
  11. Photo Tempat Praktek;
  12. Rekomendasi Puskesmas wilayah setempat;
  13. Rekomendasi dari Tim Teknis:

  1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik http://sicantikkui.layanan.go.id;
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline
  3. Proses verifikasi dan Ientifikasi Perizinan oleh Bidang Pelayanan
  4. Penerbitan dan Penandatanganan izin

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-      Jam Layanan

      Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak ada biaya 

Izin Praktek Apoteker

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280072645
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http//sicantikkui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktek Apoteker"