Penerbitan Rekomendasi Bagi Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi

  1. Surat permohonan/formulir pendaftaran
  2. Berbadan hukum Perseroan terbatas (PT)
  3. Surat Penunjukan Kepala Cabang dan Foto Copy KTP
  4. Peta Lokasi dan Denah Bangunan yang disetujui BBPOM
  5. Surat Bukti Penguasaan Bangunan dan Gudang (-) Hak Milik : Melampirkan Sertifikat Bangunan dan IMB (-) Sewa : Melampirkan Akte Sewa Menyewa dan IMB
  6. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) (a.) Apoteker (b.) Fotocopy Ijazah, STRA, KTP (c.) Akte Kerjasama Antara Kacab dan PJT (d.) Surat Pernyaataan Kesediaan Bekerja Full Time
  7. Sertifikat Distribusi Farmasi Pusatnya
  8. Kelengkapan dari OSS : NIB Pusat, Izin Usaha Cabang, Izin Lokasi Cabang, Izin Komersial Pusat dan Cabang
  9. BAP CDOB Dari Balai Besar POM
  10. BAP dari Dinas Kesehatan Kab/Kota

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. DPMPTSP Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Menyampaikan Rekomendasi ke DPMPTSP

Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PBF

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : (0561) 733600

5) Faximile : (0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bagi Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi"