apabila persyaratan lengkap dan benar.
Sesuai Peraturan Daerah.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store