Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan

  1. 1. Foto copy IMTA yang masih berlaku.
  2. 2. Bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk Bupati/ Retribusi.
  3. 3. Foto copy keputusan RPTKA yang masih berlaku.
  4. 4. Foto copy paspor TKA yang masih berlaku
  5. 5. Foto copy kitas TKA yang masih berlaku.
  6. 6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua )lembar.
  7. 7. Foto copy perjanjian kerja / perjanjian melakukan pekerjaan
  8. 8. Foto copy bukti gaji/ upah TKA.
  9. 9. Foto copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
  10. 10. Foto copy NPWP bagi pemberi kerja TKA.
  11. 11. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia.
  12. 12. Foto copy bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
  13. 13. Foto copy TKI pendamping
  14. 14. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi.
  15. 15. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.
  16. 16. Mengisi form 7 permohonan perpanjangan IMTA
  17. 17. Surat peryataan bisa berbahasa indonesia/ sertifikat.
  18. 18. Foto copy akta perusahaan dilegalisir bagi TKA yang menduduki jabatan Direktur/ Komisaris.
  19. 19. Foto copy ijazah dan pengalaman kerja

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan diri melalui TKA online
  2. 2. Setelah Mendaftar TKA akan Mendapatkan Username dan Password
  3. 3. TKA akan Mendapatkan Notifikasi
  4. 4. Pemohon Mengambil formulir dan Mengisi SKRD di DPMPTSP Kab. Semarang
  5. 5. Membayar Di Bang Jateng
  6. 6. Bukti Pembayaran di Bank Jateng diupload di TKA Online
  7. 7. Bukti fisik dari pembayaran tersebut diserahkan pada DPMPTSP Kab. Semarang
  8. Petugas DPMPTSP Kabupaten Semarang akan Menvalidasi bukti pembayaran di TKA Online

apabila persyaratan lengkap dan benar.

Sesuai Peraturan Daerah.

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan"