Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. klien melakukan registrasi dibagian pendaftaran
  2. Kemudian klien diarahkan ke poli psikologi untuk melakukan tes
  3. Setelah tes selesai klien menyelesaikan biaya administrasi di bagian loket pembayaran

sesuai SOP poli Psikologi

Tarif sesuai dengap Perda No 8 Tahun 2018 

Tes Proyeksi Wartegg

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store