Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu Pengenal lainya)
  2. Membawa Surat Rujukan (Dari Dinas PPPA Kab/Kota, KPAID, Kepolisian atau Jejaring lainnya )
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh petugas
  4. untuk anak laki-laki dari usia dalam kandungan sampai usia 18 tahun kurang satu hari

  1. Korban Datang beserta pendamping, menjelaskan pokok permasalahan.
  2. Petugas mengidentifikasi kasus yang diadukan
  3. Jika korban memenuhi kriteria (korban dapat ditampung dengan alasan membutuhkan perlindungan sementara selama kasus belum menemukan titik terang) maka korban dan petugas mengisi formulir Penerimaan Korban yang disediakan oleh petugas.
  4. Jika korban tidak memenuhi kriteria (misalnya korban ternyata belum membuat laporan kepolisian maka akan diarahkan ke kepolisian. Jika korban ternyata dalam keadaan tidak sehat baik secara jasmani atau kejiwaan maka korban akan diarahkan ke jejaring RS atau RSJ.)

Maksimal pelayanan untuk satu kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun anak adalah selama 14 hari.

Pelayanan Gratis

Penanganan Kekerasan, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak"