Izin Operasional Tempat Pemakaman Bukan Umum.

  1. a. Pemakaman : mengisi formulir pendaftaran
  2. b. Perabuan dan Pemindahan Jenazah : 1) Permohonan izin operasional, 2) Fotocopy izin lokasi, 3) Fotocopy siteplane TPBU, 4) Focopy dokumen UKL/UPL, 5) Fotocopy badan usaha / perusahaan, 6) Fotocopy izin gangguan (HO) 7) Fotocopy IMB, 8) Fotocopy rekomendasi Kemendagri.

  1. 1. Pengambilan Formulir oleh pemohon
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  3. 3. Verifikasi oleh Front Office
  4. 4. Entry data oleh back office
  5. 5. Pengiriman surat undangan ke tim teknis
  6. 6. Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis
  7. 7. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak / ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
  8. 8. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan proses pembuatan Surat Izin
  9. 9. Pemeriksaan dan paraf kepala seksi yang membidangi
  10. 10. Penandatangan izin oleh Kepala DPMPTSP Kab. Semarang
  11. 11. Pemberitahuan ke pemohon
  12. 12. Penyerahan izin kepada pemohon
  13. 13. Pengarsipan / Agenda Izin

apabila persyaratan lengkap dan benar.

Bayar

Izin Operasional Tempat Pemakaman Bukan Umum.

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Tempat Pemakaman Bukan Umum."