Izin Pembukaan Kantor Cabang Dan Kantor Pembantu

  1. Alamat Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang akan di buka
  2. Foto Copy anggaran dasar dan ART
  3. Modal kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
  4. Foto Copy hasil Penilaian Kesehatan dengan Predikat sekurang – kurangnya cukup sehat
  5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  6. Neraca dan perhitungan hasil usaha KUP yang bersangkutan dalam 2 Tahun terakhir telah diaudit oleh Akuntan Publik
  7. Rencana Kerja Kantor Cabang paling sedikit 3 Tahun
  8. Daftar nama & riwayat hidup calon pemimpin dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
  9. Calon Kepala Cabang wajib memiliki Sertifikat Standar Kompetensi
  10. SK Pengangkatan Pengelola / Manager
  11. Bukti Penyetoran Modal ke Rek. Bank Pemerintah
  12. Surat Kesanggupan untuk tidak menghimpun dana dari masyarakat
  13. Surat pernyataan untuk menyalurkan dana yang dihimpun dari Kantor Cabang harus disalurkan kembali ke Kantor Cabang sebesar 80%
  14. Surat kesanggupan untuk memasang papan nama
  15. Foto Copy anggota cabang, Pengurus dan Pengawas, Pengelola dan Karyawan
  16. Surat pernyataan kebenaran dokumen

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO
  2. FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3. Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  4. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep izin
  5. Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep izin
  6. Kepala DPMPTSP menandatangani konsep izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  7. Loket Pengambilan melakukan registrasi izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai dan bisa diambil
  8. Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Pembantu

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS : 085235031166

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Dan Kantor Pembantu"