Penerbitan Surat Rekomendasi Bagi Sertifikat Izin Usaha Kecil Obat Tradisional

  1. Permohonan,
  2. Susunan Direksi,
  3. pernyataan direksi tdk pernah terlibat pelanggaran,
  4. Surat Kesediaan Bekerja Penuh dari TTK penanggung Jawab,
  5. Surat Tanda Pengangkatan PJT dari Pimpinan,
  6. Foto copy STRTTK,
  7. Daftar Peralatan mesin yang digunakan
  8. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
  9. Daftar Jumlah tenaga kerja dan tempat penguasaannya

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. DPMPTSP Menerima informasi mengenai berkas yang sudah di verifikasi di Pelayanan Publik
  3. Menyampaikan Rekomendasi ke DPMPTSP

Proses verifikasi berkas dan kelengkapannya berlangsung selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 085732170811

4) Telepon : (0561) 733600

5) Faximile : (0561) 733600

6) Email : sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Bagi Sertifikat Izin Usaha Kecil Obat Tradisional"