Izin Usaha Perikanan Di Bidang Pembudidayaan Ikan

  1. Foto copy KTP
  2. Rencana Usaha
  3. Foto copy NPWP
  4. Surat Keterangan domisili
  5. Foto copy akta pendirian usaha, dengan menunjukan aslinya
  6. Foto copy izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat
  7. Foto copy izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi bewenang
  8. Pas foto ukuran 4x6
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO
  2. FO Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas : a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3. Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  4. BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey untuk Tim Teknis
  5. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey dan memberi paraf
  6. Sekretaris menandatangani undangan survey
  7. Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  8. Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan kepada BO
  9. BO menerima dan memverifikasi BA: a. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli); b. Jika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin.
  10. Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin Usaha Perikanan
  11. Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin Usaha Perikanan dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  12. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin Usaha Perikanan dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin Usaha Perikanan telah selesai dan bisa diambil
  13. Pemohon menerima Izin Usaha Perikanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembudidayaan Ikan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS : 085235031166

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan Di Bidang Pembudidayaan Ikan"