Surat Izin Penelitian

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Tugas Meleksanakan Penelitian dari Dekan
  3. 3. Fotocopy Kartu Mahasiswa
  4. 4. Proposal Penelitian

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Divalidasi Oleh Koordinator Pelayanan
  4. 4. Diverivikasi dan di paraf oleh Kasie Pemerintahan
  5. 5. Di paraf oleh Sekcam
  6. 6. Ditanda tangani oleh Camat
  7. 7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Penelitian

  1. Email : kecamatan_bendahara@yahoo.co.id
  2. Nomor HP : 085261502129
  3. Website :http:/bendahara.acehtamiangkab.go.id
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian"