Izin Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar.

  1. 1. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
  2. 2. Salinan/Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. 3. Fotocopy Identitas lengkap pemohon
  4. 4. Salinan/fotocopy bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau ijin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan.
  5. 5. Fotocopy Dokumen UKL dan UPL
  6. 6. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi : a. struktur organisasi kepengurusan b. tenaga dilengkapi dengan Surat Ijin Praktek (SIP) c. sarana dan prasarana d. peralatan dan jenis pelayanan yang diberikan (untuk ketenagaan, sarana, prasarana, peralatan dan jenis pelayanan harus sesuai dengan Kepmenkes nomor 666/Menkes/SK/VI/2007)
  7. 7. Fotocopy Ijin Gangguan (HO)

  1. 1. Pengambilan Formulir oleh pemohon
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  3. 3. Verifikasi oleh Front Office
  4. 4. Entry data oleh back office
  5. 5. Pengiriman surat undangan ke tim teknis
  6. 6. Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis
  7. 7. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak / ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
  8. 8. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan proses pembuatan Surat Izin
  9. 9. Pemeriksaan dan paraf kepala seksi yang membidangi
  10. 10. Penandatangan izin oleh Kepala DPMPTSP Kab. Semarang
  11. 11. Pemberitahuan ke pemohon
  12. 12. Penyerahan izin kepada pemohon
  13. 13. Pengarsipan / Agenda Izin

apabila persyaratan lengkap dan benar.

Gratis

Izin klinik rawat inap pelayanan medik dasar.

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar."