Pelayanan Kartu Istri / Kartu Suami (Karis/Karsu)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga pegawai negeri sipil dengan melampirkan: 1) Fotokopi sah akta nikah; 2) pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 3) daftar keluarga pegawai negeri sipil ditanda tangani suami/istri pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan ditandatangani atasan langsungnya; 4) fotokopi SK CPNS dan PNS; 5) berkas persyaratan dibuat rangkap 1 (satu) bendel.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan pernikahan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga pegawai negeri sipil dengan melampirkan: 1) Fotokopi sah akta nikah; 2) pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 3) berkas laporan perkawinan pertama; 4) fotokopi SK CPNS dan PNS; 5) berkas persyaratan dibuat rangkap 1 (satu) bendel.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan: 1) Fotokopi sah akta nikah; 2) pasfoto suami/istri dari PNS warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 3) footokopi sah surat keterangan cerai/kematian; 4) fotokopi SK CPNS dan PNS; 5) berkas persyaratan dibuat rangkap 1 (satu) bendel.
  4. Untuk Penggantian Karis/Karsu, Persyaratan/penetapan Karis/Karsu yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Karis/Karsu yang baru ditambah dengan persyaratan: 1) surat kehilangan asli dari kepolisian; 2) surat keterangan kehilangan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan diketahui atasan (kepala organisasi)

  1. Pegawai Negeri Sipil mengusulkan permohonan kartu istri/kartu suami kepada kepala organisasi
  2. Permohonan tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan usulan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
  4. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil
  6. Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan kartu istri/kartu suami diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya
  7. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan laporan kehilangan kartu istri/kartu suami ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
  9. Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara mengirimkan kembali kartu istri/kartu suami pengganti yang telah ditetapkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu istri/kartu suami pengganti untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil

1,5 hari ( 8 jam)

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami dan Kartu Istri

  1. Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7356; Faksimili (0274) 868309
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan “Lapor Sleman”
  6. Petugas pelayanan pengaduan:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Istri / Kartu Suami (Karis/Karsu)"