Pelayanan Permohonan Peliputan Berita di Radio In FM dan Ratih TV

  1. Mengajukan surat permohonan liputan

  1. Kabid IKP mendisposisi Kasi Penyiaran Media Elektronik terkait permohonan liputan
  2. Kasi Penyiaran Media Elektronik menyusun rencana peliputan
  3. Kasi Penyiaran Media Elektronik membuat konsep Surat Tugas dan SPPD yang ditandatangani Kabid IKP
  4. Kabid IKP menyetujui konsep Surat Tugas dan SPPD yang diajukan Kasi Penyiaran Media Elektronik dan menandatangani Surat Tugas dan SPPD tersebut. Namun apabila tidak menyetujui konsep Surat Tugas dan SPPD akan mengembalikan kepada Kasi Penyiaran Media Elektronik
  5. Kasi Penyiaran Media Elektronik menyerahkan Surat Tugas liputan yang telah di acc oleh Kabid IKP

1 Hari Kerja

Tarif Berdasarkan Peraturan Daerah

Pelayanan Permohonan Peliputan Berita di Media Elektronik

Diskominfo Bidang IKP Sie Penyiaran Media Elekronik

Jl. Kutoarjo No 6 Kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Peliputan Berita di Radio In FM dan Ratih TV"